Menafkahi anak dari hasil yang
haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua
terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram
dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang
oleh agama.
Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing,
bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang
telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama
dalam mencari nafkah ialah seperti mencuri, korupsi, menipu, dan jual
beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.
Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).
Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang
memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang
didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat
yang pantas untuknya adalah neraka. Sedangkan di dunia, orang yang
selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat
dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori
terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang
haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat
Allah SWT.
Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak Anda
dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram.
Karena membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusi
pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang
masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk
mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena
makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan
merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari
berkah Allah SWT.
Jelas bahwa mengonsumsi makanan atau minuman haram atau mengonsumsi
makanan atau minuman yang didapat dari cara-cara yang haram akan
berdampak merusak akhlak dan moral anak, maka orang tua yang menafkahi
anaknya dengan makanan yang haram atau makanan yang dihasilkan dari
cara-cara yang haram berarti telah merusak agama dan moral anaknya. Hal
ini berarti orang tua tersebut telah mendurhakai anaknya sendiri.
Akibat lain yang ditimbulkan oleh adanya barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram ialah:
- Tidak diterimanya amalan orang tersebut
- Mengikis keimanan orang tersebut
- Haji dari harta haram maka akan tertolak
- Tidak terkabulnya doa orang tersebut
- Sedekah dari harta haram maka akan tertolak
- Mengeraskan hati orang tersebut
- Mencampakan orang tersebut ke dalam neraka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar