Wahai para istri sempatkah berutang tanpa sepengetahuan suami? Umpamanya
credit panci, credit pakaian, credit tas, atau benar-benar berutang
uang pada orang lain tanpa di ketahui suami? Sesungguhnya, bolehkah
seseorang istri berutang tanpa ada sepengetahuan suaminya?

Jawabannya sudah pasti dapat begitu bervariasi tergantung kondisi,
umpamanya berapakah besar uang yang dipinjam, serta untuk kepentingan
apa sang istri berutang. Diluar itu, perlu juga di perhatikan apakah
saat berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Bila ya,
barang punya siapakah yang dipakai sebagai jaminan?
Bila jumlah utang cukup kecil serta masihlah dapat diakukan sendiri
oleh istri, contoh hanya sekadar utang sayur-mayur, utang pakaian yang
dapat dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah,
mungkin tidak butuh memberi tahu suami juga tidak permasalahan,
Walau demikian bila jumlah utang meraih angka yang cukup penting,
terlebih hingga harus menjaminkan suatu hal, umpamanya surat tanah, BPKB
kendaraan, serta barang itu yaitu aset punya suami atau punya bersama
pada suami istri, jadi telah sepatutnya istri memohon izin terlebih dulu
pada suami saat akan mengagunkan aset itu. Bagaimana juga bila
berlangsung suatu hal yang bikin istri tidak dapat melunasi utang, jadi
walau suami tidak berkewajiban melunasi utang istri, tetapi dapat di
pastikan suami bakal ikut bertanggungjawab pada utang yang dipunyai sang
istri.
Oleh karenanya, untuk beberapa istri, camkanlah kalau sangat penting
melindungi diri dari jeratan utang! Terlebih sekarang ini utang tidak
cuma untuk keperluan riil tetapi telah dijadikan gaya hidup. Tidak cuma
dalam membeli kendaraan maupun rumah, bahkan juga semua jenis barang
juga dapat dicicil, dari mulai gadget, make-up, serta yang lain. Hal
semacam ini terlihat sepele, tetapi sesungguhnya sangat beresiko
lantaran bila utang telah jadi gaya hidup, bakal merasuk sebagai
ciri-ciri diri yang bersifat boros atau berlebihan, na’udzubillah min
dzalik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar