Sebuah kabar berita yang sedang di
ditunggu-tunggu oleh semua masyarakat Indonesia akhirnya datang juga.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia pernah mengimpi – impikan sebuah
trobosan dari pemerintah untuk membuat KTP yang berlaku seumur hidup
karena akan dapat membebankan hidup sehari – hari warga, dan tidak lama
baru – baru ini pemerintah telah mengabulkan impian masyarakat Indonesia
dengan mengambil langkah – langkah yang sangat efektif untuk penduduk
Indonesia soal KTP yang digunakan warga. Pemerintah telah membuat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) bertipe Elekrik atau E-KTP yang akan berlaku sampai
seumur hidup dan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi untuk
memperpanjang KTP lamanya.
Dimana Menteri Dalam Negeri, Tjahyo
Kumolo, pada Jumat, 29 Januari 2016 telah menerbitkan 2 Surat Edaran
(SE) terkait tentang KTP elektrik ini yang dapat berlaku seumur hidup.
Dimana, dalam SE yang bernomor 470/295/SJ itu, telah ditujukann kepada
para Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga non kementerian, SE yang
bernomor 470/296/SJ juga dikeluarkann pada 29 Januari 2016 dan
ditujukan kepada seluruh Walikota, Gubernur atau Bupati yang ada
Indonesia. Dengan keluarnya keputusan KTP Elektrik tersebut, maka
seluruh penduduk Indonesia yang telah membuat KTP elektrik tidak perlu
lagi untuk repot – repot memperpanjangnya karena sudah berlaku seumur
hidup.
Setelah pemerintah mengabulkan impian
penduduk Indonesia, kini masih ada impian lagi dari seluruh penduduk
Indonesia, jika Kartu Tanda Penduduk dapat berlaku seumur hidup, maka
tolong dong pemerintah buat SIM A, B, ataupun B dapat berlaku seumur
hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi, untuk meringankan biaya – biaya
kehidupan kami. Yaa mungkin seperti itulah yang dipikirkan oleh jutaan
penduduk Indonesia.Dan lagiii, pemerintah telah mengabulkan
permintaan penduduk Indonesia. Pemerintah telah memberitahukan kepada
masyarakat Indonesia bahwasannya, mereka tidak perlu lagi untuk
memperpanjang SIM yang berlaku pada motor ataupun pada mobil. Karena,
Pemerintah juga menganggap jika SIM ini diperpanjang maka akan
menyusahkan dan merepotkan untuk masyarakat pengguna jalan raya. Selain
itu, jika keinginan masyarakat tidak dituruti maka akan ada protes
dimana – mana. Terkait pemerintah menanggulangi hal tersebut maka
keputusan itu resmi diambil oleh pemerintah, yaitu SIM tidak perlu
diperpanjang lagi.
Berdasarkan keterangan pemerintah.
Perpanjangan dapat menyusahkan penggunanya banget. Untuk ukuran SIM yang
saat ini adalah lebar 5 cm dan panjang 8.5 cm atau seperti ukuran kartu
ATM, maupun yang lainnya. Karena pemerintah telah menganggap panjang
dan lebar SIM itu sudah ideal, maka pemerintah memutuskan untuk tidak
diperpanjang lagi.
Tetapi, jika pemerintah tidak mengabulkan
permintaan penduduk Indonesia, maka yang akan terjadi adalah jika SIM
diperpanjang menjadi sekitar 30 atau 40 cm yang pasti akan tidak muat di
simpan di dompet pemakai dan hal ini juga nantinya akan membuat
penduduk Indonesia lebih protes lagi atas kebijakan yang telah
pemerintah kabulkan ini. ( http://postshare.co.id )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar