Tidak sedikit yang bertanya, sebenarnya
berapakah ukuran minimal nafkah yang wajib diberikan oleh seorang suami
kepada istrinya? Mereka bertanya demikian karena beberapa sebab. Di
antaranya sebabnya, mereka merasa telah mencukupi nafkah bagi
keluarganya, tetapi istrinya merasa masih kurang dengan pemberian suami
dan terus menuntut agar suaminya lebih keras lagi dalam bekerja sehingga
dapat memperoleh lebih banyak uang. Sebagian lainnya merasa bahwa
nafkah yang diberikan kepada istrinya mungkin lebih sedikit bila
dibandingkan dengan suami tetangganya, tetapi karena istri pandai
mengelolanya, nafkah yang sedikit cukup untuk memenuhi kebutuhan
keluarga.
Ukuran nafkah minimal antara seorang suami
dengan suami yang lainnya sangat mungkin berbeda-beda. Intinya, ukuran
nafkah minimal adalah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Mengenai
kewajiban memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan suami, Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan
Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Thalaaq [65]: 7).
“
Engkau memberinya makan jika engkau
makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul
wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan engkau jangan mendiamkannya
kecuali di dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ke tempat lain,
kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).”
Sesuai dengan kemampuan suami, maksudnya
adalah suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan
kelapangan rezeki yang Allah berikan kepadanya. Ukuran kemampuan itu
bukanlah ukuran asal-asalan dalam mencari nafkah, melainkan
merupakan hasil yang paling maksimal dari usahanya yang maksimal pula.
Sejauh mana kemampuan yang bisa diusahakan, sejauh itulah kewajibannya
memberikan nafkah.
Sesuai dengan kemampuan bukan berarti
mengizinkan para suami untuk bersikap malas, tetapi justru menekankan
agar suami bekerja dengan kemampuan terbaiknya. Dengan usaha yang
sungguh-sungguh sesuai kemampuan terbaiknya, suami akan mampu memenuhi
kebutuhan nafkah keluarganya, bahkan dapat pula mengalokasikan kelebihan
rezekinya untuk ibadah lainnya, seperti shadaqah, membayar zakat,
menunaikan haji dan sebagainya.
Jika dilihat berdasarkan kebutuhan fisik,
setidaknya ada tiga hal umum yang wajib diupayakan oleh seorang suami.
Ketiga kebutuhan itu adalah pangan, sandang dan papan. Menurut ukuran
lahiriah, manusia tidak akan dapat hidup tanpa makan dan minum atau
setidaknya tidak mampu beraktivitas dan beribadah dengan baik jika
manusia mengalami kelaparan. Menurut ukuran agama, sosial, kesehatan dan
norma-norma yang lain, manusia tidak mungkin hidup tanpa pakaian,
sehingga wajib baginya berpakaian setiap hari. Adapun untuk kebutuhan
perlindungan dari panas dan hujan, serta untuk ketenangan, kenyamanan
dan kehangatan, manusia memiliki tempat berlindung yang disebut rumah.
Karena itu, ketiganya merupakan kebutuhan dasar yang harus diupayakan
oleh suami sesuai dengan kemampuannya semaksimal mungkin.
Memang bila dijabarkan mungkin lebih
banyak lagi kadar minimal sebuah nafkah yang perlu diupayakan oleh
seorang suami. Tidak hanya kebutuhan akan pangan, sandang, dan papan,
melainkan juga kebutuhan untuk kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Kadar nafkah yang paling ideal memang yang cukup. Namun, ketentuan cukup
sangat bervariasi dan bersifat relatif.
Memang bila dijabarkan mungkin lebih
banyak lagi kadar minimal sebuah nafkah yang perlu diupayakan oleh
seorang suami. Tidak hanya kebutuhan akan pangan, sandang dan papan,
melainkan juga kebutuhan untuk kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Kadar nafkah yang paling ideal memang yang cukup. Namun, ketentuan cukup
sangat bervariasi dan bersifat relatif.
Islam tidak mengajarkan untuk memberatkan
para suami dalam mengupayakan nafkah keluarga. Islam juga tidak
menghendaki anggota keluarga untuk gemar menuntut. Kadar nafkah yang
cukup itu bukan ditentukan oleh istri dan anak-anak, melainkan dari
suami yang memberikan nafkah. Kecukupan disesuaikan dengan kemampuan dan
kesungguhan suami dalam menafkahi keluarga. Adapun kemampuan dan
kesungguhan akan dinilai dari seberapa maksimal usaha suami dalam
mengupayakan nafkah bagi keluarganya.
Islam tidaklah menuntut besar kecilnya
penghasilan atau rezeki yang didapat seseorang, akan tetapi yang
dituntut darinya hanyalah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa
mendapatkan rezekinya itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari
Az-Zubair bin Al-‘Awam dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh seorang dari kalian yang
mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan
punggungnya, kemudian dia menjualnya, lalu Allah mencukupkannya dengan
kayu itu, lebih baik bagiinya daripada dia meminta-minta kepada manusia,
baik manusia itu memberi atau menolaknya.” [Syahida.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar