Menjamak Shalat karena Harus Dirias Jadi Pengantin, Bolehkah?

TANYA: Ketika saya menikah, tukang rias menyuruh saya untuk menjamak shalat Ashar dengan Dzhuhur dan shalat Maghribnya dijamak ta’khir dengan Isya’. Dan semua orang nampaknya setuju dengan cara menjamak shalat seperti itu. Katanya dalam keadaan darurat shalat boleh dijamak dan agama Islam itu tidak menyusahkan orang. Benarkah demikian?


JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com bahwa benar sekali bahwa agama Islam itu memberi kemudahan. Dan salah satu bentuk kemudahan dalam shalat adalah dibolehkannya kita menjamak dua shalat dalam satu waktu. Seluruh ulama sepakat dengan masalah ini.
Namun yang jadi masalah adalah penyebab dari kebolehan menjamak shalat itu sendiri. Ternyata meski memang ada kebolehan menjamak, namun untuk bisa dijalankan harus terpenuhi syarat-syaratnya. Kalau syarat kebolehannya belum terpenuhi, maka tidak boleh asal menjamak saja.
Khilafiyah Dalam Kebolehan Menjamak
Dari empat mazhab yang ada memang kita menemukan khilafiyah atau perbedaan pendapat tentang hal-hal apa saja yang membolehkan seseorang menjamak shalat.
Yang disepakati oleh para ulama empat mazhab tanpa sedikitpun perbedaan adalah haji. Maksudnya bahwa seluruh ulama sepakat bahwa jamaah haji saat berada di Arafah dan Mina disyariatkan untuk menjamak shalatnya. Namun selain dari haji, para ulama berbeda pendapat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini, satu-satunya hal dimana seseorang menjama’ shalatnya hanya dalam rangkaian ibadah haji, yaitu ketika berada di Arafah dan Mina pada tanggal 9 hingga 12-13 Dzhlhijjah. Alasannya karena satu-satunya hadits yang secara tegas dan lugas menyebutkan shalat jamak hanya ketika Rasulullah SAW berhaji. Selebihnya hanya merupakan asumsi atau dugaan subjektif saja. Belum tentu beliau SAW menjamak shalatnya, tetapi orang-orang menyangka beliau SAW menjamak shalatnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, sekedar bepergian atau menjadi musafir saja, kalau bukan dalam rangka haji, tidak dibolehkan untuk menjamak shalat.
Begitu juga mazhab ini tidak membolehkan jamak karena hujan dan sakit. Apalagi cuma gara-gara dirias jadi pengantin, hukumnya haram menjamak shalat karena alasannya sama sekali tidak bisa diterima dan tidak ada dalilnya.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah memiliki enam alasan untuk dibolehkan shalat yang dijamak. Keenamnya adalah safar, hujan, lumpur di kegelapan, sakit, Arafah dan Mudalifah. Kesemuanya disebutkan karena masing-masing ada hadits yang mendasarinya.
Namun di luar keenam hal di atas, mazhab ini tidak membolehkan untuk menjamak shalat. Kalau kita perhatikan, tidak ada dari keenam hal di atas yang menyebutkan bahwa shalat boleh dijamak gara-gara pengantin lagi dirias dan takut luntur bedaknya kena air wudhu’.
Mazhab ini pun tidak mencantumkan istilah ‘darurat’ untuk dibolehkannya menjamak shalat. Padahal biasanya para pengantin dan tukang riasnya selalu membawa-bawa senjata ‘darurat’ yang bisa diplintir seenaknya.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah hanya menyebutkan hal-hal yang membolehkan shalat jamak terbatas pada haji, safar dan hujan dengan syarat tertentu.
Sedangkan sakit tidak termasuk hal yang membolehkan untuk menjamak shalat. Artinya orang yang sedang sakit tetap wajib shalat lima waktu dan tetap tidak boleh mengqasharnya juga.
Alasanya, karena tidak ada satu pun hadits yang bisa diterima bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak shalat karena sakit. Padahal dalam sirah nabawiyah, bukan hanya sekali dua kali saja beliau mengalami sakit. Namun tidak ada satu pun riwayat yang shahih dan sharih yang menyebutkan bahwa gara-gara sakit kemudian beliau SAW menjamak shalat.
Kalau pun ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sakit adalah salah satu alasan dari dibolehkannya menjamak shalat, menurut mazhab Asy-Syafi’i dalilnya sangat lemah, karena hanya dibangun di atas asumsi dan bukan fakta. Hadir yang lemah itu bukan lemah dari segi periwayatan melainkan lemah dari sisi istidlal.
Kalau sakit saja tidak bisa dijadikan alasan kebolehan menjamak shalat, apalagi sekedar takut bedaknya luntur kena air wudhu’. Tentu lebih tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menjamak shalat alias haram hukumnya.( islampos.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Pages