TANYA: Ketika saya menikah, tukang rias menyuruh saya untuk menjamak
shalat Ashar dengan Dzhuhur dan shalat Maghribnya dijamak ta’khir
dengan Isya’. Dan semua orang nampaknya setuju dengan cara menjamak
shalat seperti itu. Katanya dalam keadaan darurat shalat boleh dijamak
dan agama Islam itu tidak menyusahkan orang. Benarkah demikian?
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih.com bahwa benar sekali bahwa
agama Islam itu memberi kemudahan. Dan salah satu bentuk kemudahan dalam
shalat adalah dibolehkannya kita menjamak dua shalat dalam satu waktu.
Seluruh ulama sepakat dengan masalah ini.
Namun yang jadi masalah adalah penyebab dari kebolehan menjamak
shalat itu sendiri. Ternyata meski memang ada kebolehan menjamak, namun
untuk bisa dijalankan harus terpenuhi syarat-syaratnya. Kalau syarat
kebolehannya belum terpenuhi, maka tidak boleh asal menjamak saja.
Khilafiyah Dalam Kebolehan Menjamak
Dari empat mazhab yang ada memang kita menemukan khilafiyah atau
perbedaan pendapat tentang hal-hal apa saja yang membolehkan seseorang
menjamak shalat.
Yang disepakati oleh para ulama empat mazhab tanpa sedikitpun
perbedaan adalah haji. Maksudnya bahwa seluruh ulama sepakat bahwa
jamaah haji saat berada di Arafah dan Mina disyariatkan untuk menjamak
shalatnya. Namun selain dari haji, para ulama berbeda pendapat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut mazhab ini, satu-satunya hal dimana seseorang menjama’
shalatnya hanya dalam rangkaian ibadah haji, yaitu ketika berada di
Arafah dan Mina pada tanggal 9 hingga 12-13 Dzhlhijjah. Alasannya karena
satu-satunya hadits yang secara tegas dan lugas menyebutkan shalat
jamak hanya ketika Rasulullah SAW berhaji. Selebihnya hanya merupakan
asumsi atau dugaan subjektif saja. Belum tentu beliau SAW menjamak
shalatnya, tetapi orang-orang menyangka beliau SAW menjamak shalatnya.
Maka dalam pandangan mazhab ini, sekedar bepergian atau menjadi
musafir saja, kalau bukan dalam rangka haji, tidak dibolehkan untuk
menjamak shalat.
Begitu juga mazhab ini tidak membolehkan jamak karena hujan dan
sakit. Apalagi cuma gara-gara dirias jadi pengantin, hukumnya haram
menjamak shalat karena alasannya sama sekali tidak bisa diterima dan
tidak ada dalilnya.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah memiliki enam alasan untuk dibolehkan shalat yang
dijamak. Keenamnya adalah safar, hujan, lumpur di kegelapan, sakit,
Arafah dan Mudalifah. Kesemuanya disebutkan karena masing-masing ada
hadits yang mendasarinya.
Namun di luar keenam hal di atas, mazhab ini tidak membolehkan untuk
menjamak shalat. Kalau kita perhatikan, tidak ada dari keenam hal di
atas yang menyebutkan bahwa shalat boleh dijamak gara-gara pengantin
lagi dirias dan takut luntur bedaknya kena air wudhu’.
Mazhab ini pun tidak mencantumkan istilah ‘darurat’ untuk
dibolehkannya menjamak shalat. Padahal biasanya para pengantin dan
tukang riasnya selalu membawa-bawa senjata ‘darurat’ yang bisa diplintir
seenaknya.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Mazhab Asy-Syafi’iyah hanya menyebutkan hal-hal yang membolehkan
shalat jamak terbatas pada haji, safar dan hujan dengan syarat tertentu.
Sedangkan sakit tidak termasuk hal yang membolehkan untuk menjamak
shalat. Artinya orang yang sedang sakit tetap wajib shalat lima waktu
dan tetap tidak boleh mengqasharnya juga.
Alasanya, karena tidak ada satu pun hadits yang bisa diterima bahwa
Rasulullah SAW pernah menjamak shalat karena sakit. Padahal dalam sirah
nabawiyah, bukan hanya sekali dua kali saja beliau mengalami sakit.
Namun tidak ada satu pun riwayat yang shahih dan sharih yang menyebutkan
bahwa gara-gara sakit kemudian beliau SAW menjamak shalat.
Kalau pun ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sakit adalah salah
satu alasan dari dibolehkannya menjamak shalat, menurut mazhab
Asy-Syafi’i dalilnya sangat lemah, karena hanya dibangun di atas asumsi
dan bukan fakta. Hadir yang lemah itu bukan lemah dari segi periwayatan
melainkan lemah dari sisi istidlal.
Kalau sakit saja tidak bisa dijadikan alasan kebolehan menjamak
shalat, apalagi sekedar takut bedaknya luntur kena air wudhu’. Tentu
lebih tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk menjamak shalat alias
haram hukumnya.( islampos.com )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar