Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz,
Saya punya teman yang sudah ingin
menikah secepatnya. Tapi sepengetahuan saya dia sering berproses dengan
beberapa akhwat tapi sering gagal dengan sebab yang macam-macam.
Belakangan ini saya coba bantu dia untuk mencarikan akhwat, tapi dia
ternyata tidak berkenan. Dengan alasan sejak istihoroh tidak ada
kemantapan dalam dirinya. Yang saya tangkap dari dia adalah dia sangat
mengharapkan akhwat dengan penampilan fisik yang ideal disamping akhlak,
kafaah yang baik pula, salah satu persyaratan fisik yang dia kemukakan
antara lain: tidak gemuk (berat ideal), kulit kuning bersih, wajah tidak
atraktif (mis. Gigi maju, hidung pesek dan lain-lain), tiggi 160 cm
keatas. Jadi walau ada akhwat dengan kafaah syariah baik, tapi secara
fisik belum memenuhi kreteria diatas diapun sepertinya tetap menolak.
Apalagi ortunya punya wanita pembanding tetangganya yang konon katanya
juara putri minang (tentunya cantik).
Pertanyaan saya sebagai berikut:
- Bolehkah kita punya detail persyaratan (fisik) seperti itu, dan sebatas mana kreteria fisik itu bisa kita tolelir?
- Benarkah sikap ikhwah tersebut jika dia tetap bertahan pada prinsip/kreteria diatas dan alasannya?
- Bagaimana saya sebagai temannya menasehati dia?
- Menurut ustad kecendrungan sikap apa yang ada pada diri ikhwan tersebut?
Syukron saya tunggu jawaban ustad
secepatnya.
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rasulullah SAW memang telah memberikan
beberapa kriteria dalam menikahi wanita. Selain yang paling pokok
masalah diennya, memang disebutkan masalah lainnya yaitu harta, nasab
dan kecantikan. Sebenarnya masalah ini manusiawi sekali dan merupakan
fithrah manusia. Dan pada dasarnya tidak ada larangan bagi siapapun
untuk menikah dengan wanita yang cantik menurut ukurannya. Hanya saja
jangan sampai kriteria kecantikan itu lebih dominan dari agamanya
sehingga sampai pada titik “yang penting cantik, agama nomor dua”. Itu
yang tidak boleh. Tapi bila agamanya bagus dalam arti yang sesungguhnya,
ditambah lagi dengan kecantikan, maka tentu saja lebih utama. Mengapa?
Karena Rasulullah SAW pun dalam masalah ini memberi isyarat meski tidak
langsung.
Misalnya, beliau sering menyebutkan kriteria istri yang baik adalah
bila kamu memandangnya, maka kamu gembira. Gembira karena banyak hal dan
jelas salah satunya adalah kecantikannya. Di lain waktu, Rasulullah SAW
didatangi oleh salah seorang shahabat yang mengabarkan bahwa dia akan
segera menikah. Rasulullah SAW bertanya apakah dia sudah melihat calon
istrinya. Belum jawabnya. Maka Rasulullah SAW perintahkan agar melihat
dulu calon istri itu. Melihat disini jelas sekali terkait dengan
penampilan pisik atau kecantikan. Dan dalam taaruf, memang salah satu
yang disyariatkan adalah melihat calon istri pada wajah dan tangannya.
Di saat lain, Rasulullah SAW pun pernah mengoreksi shahabat karena
menikah tapi dengan janda, seolah-olah beliau ingin mengatakan bahwa
sebaiknya menikahlah dengan perawan karena disitu ada kelebihan dan
kesenangan yang halal.
Kesemua itu menunjukkan bahwa pada dasarnya keinginan untuk menikah
dengan wanita yang cantik itu manusiawi dan dalam batas tertentu
dibenarkan dalam Islam. Namun bila karena semata-mata mengejar
kecantikan tapi mengorbankan hal-hal lain seperti akhlaq, agama, gaya
hidup dan sebagainya, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini,
ada satu riwayat dimana Umar bin Al-Khatab pernah memerintahkan kepada
Huzaifah bin Yaman untuk menceraikan istrinya yang baru dinikahinya di
Madain dan juga kepada Thalhah bin Ubaidillah. Mereka menikahi wanita
Yahudi yang cantik yang sebenarnya dibolehkan dalam syariat Islam. Namun
Umar khawatir bahwa kecantikan para wanita yahudi itu akan
menjerumuskan kedua shahabatnya dan menimbulkan fitnah.
Kekhawatiran ini bisa cukup beralasan karena bisa saja karena sekedar
mengejar kecantikan, hal-hal lain yang lebih urgen terlupakan. Padahal
kecantikan itu sendiri sifatnya fana dan tidak abadi. Jadi sungguh
rugilah mereka yang hanya semata-mata mengejar kecantikan tanpa
pertimbangan lainnya. Tapi bila mendapatkan empat kriteria sekaligus,
punya istri agamanya baik dan ahli ibadah, nasabnya berasal dari
keturunan orang mulia dan terhormat, hartanya cukup untuk tujuh turunan
dan cantik lagi (punya rumah bagus, mobil terbaru, tabungan banyak),
maka itu merupakan karunia dari Allah yang wajib disyukuri.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar