Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Bapak ustadz yang terhormat, Saya ingin bertanya perihal jilbab. Saya mempunyai seorang teman yang bertanya mengenai jilbab. Ia ingin menggunakan jilbab akan tetapi ia bingung apakah harus siap dan memperbaiki hati terlebih dahulu sebelum memakai jilbab atau langsung aja memakai jilbab dan urusan hati sambil berjalan?
Terima Kasih,
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Fahru
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil ‘alamin, wash-shalatu was-salamu ‘alaa Sayyidina
Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihihi ajma’in, wa ba’du. Antara hati
dan perbuatan sebenarnya sama-sama penting, sehingga tidak perlu
dipilih mana yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Lagi pula, sulit
untuk menilai urusan hati atau membuat standarisasinya. Kalau alasan
belum mau pakai jilbab karena hatinya ingin diberesi dulu, sebenarnya
agak mengada-ada. Sebab siapa yang akan menilai bahwa hati seseorang
sudah bersih dan baik? Dan bagaimana cara menilainya? Lalu sampai
kapankah hatinya sudah bersih dan siap untuk pakai jilbab?
Sebenarnya kewajiban memakai jilbab tidak pernah mensyaratkan
seseorang harus bersih dulu hatinya. Kewajiban itu langsung ada begitu
seorang wanita muslimah masuk usia akil baligh. Dan satu-satunya tanda
bahwa dia sudah wajib memakai jilbab adalah tepat ketika dia mendapat
haidh pertama kalinya. Saat itulah dia dianggap oleh Allah SWT sudah
waktunya untuk memakai jilbab. Tidak perlu menunggu ini dan itu, karena
kewajiban itu sudah langsung dimulai saat itu juga. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW kepada anak wanita Abu Bakar ra, Asma’ binti Abu Bakar
ra.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Asma’, seorang wanita bila telah
haidh maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini. Rasulullah
SAW memberi isyarat kepada wajah dan tapak tangannya.”
Rasulullah SAW tidak mengatakan bahwa bila sudah bersih hatinya, atau
bila sudah baik perilaku atau hal-hal lain, namun secara tegas beliau
mengatakan bila sudah mendapat haidh. Artinya bila sudah masuk usia akil
baligh, maka wajiblah setiap wanita yang mengaku beragama Islam untuk
menutup auratnya. Dan uaratnya itu adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah
dan kedua tapak tangan.
Ketentuan ini juga diperkuat dengan firman Allah SWT di dalam
Al-Quran Al-Kariem tentang kewajiban memakai kerudung yang dapat
menutupi kepala, rambut, leher dan dada.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya… (QS. An-Nur : 31)
Namun bukan berarti kalau sudah pakai kerudung, boleh berhati jahat
atau buruk. Tentu saja seorang wanita muslimah harus berhati baik,
berakhlaq baik dan berperilaku yang mencerminkan nilai keimanan dirinya.
Tapi semua itu bukan syarat untuk wajib pakai jilbab. Sebab keduanya
adalah kewajiban yang tidak saling tergantung satu dengan yang lainnya.
Wallahu A’lam Bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar